STANDAR 5 ATAU S-5
(TENTANG : INSTRUKTUR DAN TENAGA KEPELATIHAN)
Instruktur Dan Tenaga Kepelatihan:
Lembaga pelatihan kerja memiliki pegawai yang memiliki kualifikasi di bidangnya.
Tujuan:
Lembaga pelatihan kerja mempekerjakan pegawai yang memiliki kapasitas, kualifikasi, dan pengalaman untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dan bahwa pegawai bagian pelatihan serta asesmen dapat memberikan jasa pelatihan dan asesmen yang bermutu tinggi
Dokumen yang harus di siapkan dan dilampirkan :
5.1a : Lampirkan CV Instruktur (Ijazah terakhir saja) dan Tulis pada kolom ini : CV Instruktur Terlampir.
5.1b : Lampirkan Pengalaman Kerja Instruktur atau sertifikat lain seperti misalnya : Sertifikat Bimtek, Pelatihan Instruktur, dll. dan Tulis pada kolom ini : Sertifikat terlampir.
5.1c : Tulis pada kolom ini : Sertifikat Terlampir.
5.1d : Lampirkan SK Pengangkatan Kerja Instruktur dan Tulis pada kolom ini: SK Instruktur terlampir.
5.1e : Tulis pada kolom ini : CV Pelatih dimasukan kedalam Folder Plastik.
5.1f : Pada bukti ini pimpinan lembaga mengadakan rapat dengan staft managemen untuk menilai kinerja Instruktur, dengan demikian harus dibuat Notulen hasil rapat dengan keputusan Bahwa Instruktur masih memenuhi syarat.
Buatkan langkah-langkah mengadakan rapat sesuai SOP (Surat undangan rapat, Daftar hadir pelaksanaan rapat dan Hasil Keputusn Rapat) dan Pada kolom ini Tulis : Surat Keterangan Instruktur terlampir.
5.2a : Lampirkan Surat Tugas/Surat Keputusan (SK) semua pegawai lembaga, dan buatkan Notulen hasil rapat tinjau ulang staft managemen misalnya setiap 6 bulan sekali untuk melihat relevansi perkembangan lembaga apakah staft tersebut masih dibutuhkan atau tidak .Pada kolom bukti dokumen Tulis : Notulen tinjau ulang dan Surat Tugas terlampir.
5.2b : Lampirkan CV semua pegawai, dan Pada kolom bukti dokumen Tulis : CV semua pegawai terlampir.
5.2c : Lampirkan Sertifikat atau pengalaman kerja semua pegawai Pada kolom bukti dokumen Tulis : Sertifikat semua/sebagian pegawai terlampir.