STANDAR 7 ATAU S-7
(TENTANG : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Program Pelatihan adalah suatu bentuk pembelajaran yang akan di ajarkan yang mengacu kepada suatu program pelajaran atau pelatihan tertentu baik yang sudah baku sesuai SKKNI atau KKNI atau sesuai permintaan insdustri/user, sehingga apa yang di latihkan akan sesuai dengan yang diharapkan oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Gunakan SOP agar transparan
Program pelatihan harus dikembangkan terutama jika program tersebut sangat spesifik dengan permintaan DUDI yang di butuhkan dan atau ada kerjasama dengan suatu industry/stake Holder dan untuk Pengembangan Kurikulum tersebut tentunya harus dibuat suatu Standar Operasional Prosedur atau SOP nya agar dalam pelaksanaanya menjadi mudah dan transparan.Bagi Lembaga Pelatihan Kerja yang akan menghadapi Akreditasi dari LA-LPK tentu saja harus membuat Program yang akan di latihkan dan di buat SOP juga Bagannya.
Dalam sistem pengelolaan suatu lembaga yang profesional harus memiliki Standar Operasional Prosedur atau SOP, SOP ini sangat penting dalam menjalankan suatu perusahaan atau lembaga karena dengan adanya SOP kegiatan perusahaan akan menjadi Lancar, Terkontrol dan transparan dalam suatu kegiatan.
Keterangan tersebut dalam bahasa inggrisnya adalah The provider has system that supports its current and intended scope of operations.Intent:The provider has management system in place that ensure transparency of decision making and support the provision of hight quality education and training.
Pada halaman Daftar Periksa Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK Standar 7 Akreditasi berbunyi bahwa Lembaga Pelatihan Kerja memiliki system tatakelola yang mendukung lingkup operasi onal saat ini dan yang diajukan. Tujuan dari standar 7 ini adalah bahwa Lembaga Pelatihan Kerja memiliki system tatakelola yang telah siap dan mampu menjamin transparansi pengambilan keputusan dan mendukung ketersediaan pendidikan dan pelatihan yang bermutu tinggi.
SOP harus di pasang atau dipajang di tempat yang tepat dan banyak di lihat oleh umum di dalam gedung perusahaan sesuai tingkat kebutuhannya seperti misalnya SOP untuk penerimaan Siswa baru dapat di pajang di sekitar ruang pendaftaran siswa baru.
Bagi lembaga Pelatihan Kerja yang akan di akreditasi oleh LA-LPK dari Kemnaker wajib dan harus memiliki SOP dan jika anda membutuhkan contoh SOP untuk Standar 7 sub Standar 7.5 Akreditasi yang tercantum pada Halaman Daftar Periksa Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja , sudah saya siapkan SOP dan BAGAN pada “ Bukti Yang Harus Dimiliki “ di Kolom BUKTI/PANDUAN BUKTI yaitu pada “Pengembangan Kurikulum” .