MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF DENGAN APLIKASI SISPENA 2.0


MEKANISME AKREDITASI BAN PAUD DAN PNF
  1. Persyaratan Akreditasi
  2. Tahapan Akreditasi (Klasifikasi Permohonan Akreditasi, Visitasi, Validasi dan Verifikasi, Penetapan Hasil Akreditasi)
  3. EDS-PA mengacu pada standar nasional pendidikan untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dokumen lembaga
  4. (compliance) yang terintegrasi dengan DAPODIK
  5. Visitasi untuk melihat kinerja lembaga (performance) menggunakan Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA)

PERSYARATAN UMUM

  1. Lembaga harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional) dan mengisi Dapodik
  2. Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena-2) PAUD dan PNF
  3. Memiliki Izin Penyelenggaraan/ Izin Operasional /Izin Pendirian Program yang diajukan akreditasinya dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kemenag, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang serta masih berlaku
  4. Satuan wajib mengajukan semua program yang diselenggarakan sesuai DAPODIK
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK SATUAN PAUD
  1. Jumlah peserta didik minimal 10 anak pada tahun ajaran terakhir
  2. Minimal memiliki satu pendidik atau kepala satuan yang memiliki
  3. sertifikat kompetensi dibidang PAUD yang ditunjukkan dengan
  4. sertfikat mengikuti diklat
  5. Memiliki Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
  6. dikembangkan oleh satuan masing-masing
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK LKP
  1. Jumlah peserta didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program)
  2. Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan belajar selama beroperasi (dibuktikan dengan daftar nama lulusan)
  3. Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap program (dibuktikan dengan sertifikat)
  4. Memiliki SKL yang diterbitkan oleh Kemendikbud
  5. Memiliki Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan masingmasing
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PKBM
  1. Jumlah peserta didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program)
  2. Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai program yang diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A/Ula,B/Wustho, C/Ulya)
  3. Semua program yang aktif pada satuan PKBM memiliki kurikulum
  4. Program pada satuan PKBM yang diakreditasi meliputi: Kesetaraan/PAUD/Kursus/Keaksaraan

Artikel Selanjutnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url