MEKANISME AKREDITASI BAN PAUD DAN PNF
- Persyaratan Akreditasi
- Tahapan Akreditasi (Klasifikasi Permohonan Akreditasi, Visitasi, Validasi dan Verifikasi, Penetapan Hasil Akreditasi)
- EDS-PA mengacu pada standar nasional pendidikan untuk melihat kelengkapan dan kebenaran dokumen lembaga
- (compliance) yang terintegrasi dengan DAPODIK
- Visitasi untuk melihat kinerja lembaga (performance) menggunakan Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA)
PERSYARATAN UMUM
- Lembaga harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional) dan mengisi Dapodik
- Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena-2) PAUD dan PNF
- Memiliki Izin Penyelenggaraan/ Izin Operasional /Izin Pendirian Program yang diajukan akreditasinya dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kemenag, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang serta masih berlaku
- Satuan wajib mengajukan semua program yang diselenggarakan sesuai DAPODIK
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK SATUAN PAUD
- Jumlah peserta didik minimal 10 anak pada tahun ajaran terakhir
- Minimal memiliki satu pendidik atau kepala satuan yang memiliki
- sertifikat kompetensi dibidang PAUD yang ditunjukkan dengan
- sertfikat mengikuti diklat
- Memiliki Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
- dikembangkan oleh satuan masing-masing
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK LKP
- Jumlah peserta didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program)
- Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan belajar selama beroperasi (dibuktikan dengan daftar nama lulusan)
- Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap program (dibuktikan dengan sertifikat)
- Memiliki SKL yang diterbitkan oleh Kemendikbud
- Memiliki Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan masingmasing
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PKBM
- Jumlah peserta didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program)
- Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai program yang diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A/Ula,B/Wustho, C/Ulya)
- Semua program yang aktif pada satuan PKBM memiliki kurikulum
- Program pada satuan PKBM yang diakreditasi meliputi: Kesetaraan/PAUD/Kursus/Keaksaraan